Mantan bos Gojek itu percaya bahwa jika majelis hakim berpegang pada fakta-fakta persidangan, dirinya akan dibebaskan. Ia bersama tim penasihat hukum dan para saksi yang dihadirkan telah menunjukkan bahwa tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya adalah keliru. Selama persidangan, fakta-fakta justru membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
"Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni," ujarnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga membantah adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menyeret namanya. Menurutnya, bukti-bukti percakapan WhatsApp antara dirinya dengan tim, termasuk Ibrahim Arief (Ibam), tidak menunjukkan adanya perintah, arahan, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada. Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyoroti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut laporan tersebut telah membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun Google. Dengan demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni untuk dirinya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?