Kasus Ijazah Jokowi P21: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan

- Selasa, 02 Juni 2026 | 13:25 WIB
Kasus Ijazah Jokowi P21: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan

Namun, tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permohonan maaf dan bertemu langsung dengan Jokowi. Dengan demikian, saat ini tersisa lima tersangka yang akan menghadapi proses penuntutan:

  • Roy Suryo
  • dr. Tifauzia Tyassuma
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Dokter Tifa: Sidang Bisa Berlangsung 25 Tahun

Di tengah proses pelimpahan perkara, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan kontroversial Dokter Tifa yang sempat viral di media sosial. Melalui akun X miliknya, Dokter Tifa menyebut persidangan kasus ijazah Jokowi berpotensi menjadi salah satu proses hukum terpanjang dalam sejarah Indonesia. Ia mengklaim tim kuasa hukumnya akan menguji secara detail seluruh alat bukti yang diajukan penyidik, mulai dari saksi, ahli, hingga ratusan dokumen.

Menurut perhitungannya, pemeriksaan terhadap sekitar 130 saksi dan 25 ahli saja bisa memakan waktu hingga 13 tahun. Belum termasuk pemeriksaan terhadap 709 dokumen yang menurutnya juga akan dikaji secara mendalam dalam persidangan. "Jika sidang ijazah palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua saksi dan ahli," tulis Dokter Tifa. Ia bahkan menyebut total proses persidangan dapat berlangsung hingga 25 tahun.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Di sisi lain, kubu Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menegaskan bahwa mantan Presiden RI tersebut siap hadir langsung di persidangan jika dibutuhkan. Tak hanya itu, Jokowi juga disebut bersedia memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya, termasuk ijazah yang selama ini menjadi objek polemik.

"Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tetapi yang sebelum-sebelumnya juga berkenan untuk ditunjukkan," ujar Yakup. Pernyataan tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa kubu Jokowi ingin menyelesaikan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui jalur hukum secara terbuka.

Dari Perdebatan Publik ke Pembuktian di Ruang Sidang

Dengan status P21 yang kini telah diterbitkan, fokus perkara akan bergeser dari ruang publik ke ruang persidangan. Jaksa penuntut umum nantinya akan menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, sementara para terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan memperoleh kesempatan untuk membantah atau mengajukan pembelaan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional, isu politik yang sensitif, serta perdebatan panjang mengenai keabsahan informasi di era digital. Selain menyangkut nama besar mantan Presiden Jokowi, perkara ini juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan berdampak luas di tengah masyarakat.

Kini, setelah berkas dinyatakan lengkap, publik menunggu bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di ruang sidang. Apakah persidangan akan berlangsung panjang seperti prediksi Dokter Tifa, atau justru berakhir lebih cepat dengan pembuktian yang dianggap cukup oleh majelis hakim, menjadi pertanyaan yang akan terjawab dalam proses hukum selanjutnya.


Halaman:

Komentar