Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat untuk menghindari praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Prinsipnya, kita adalah negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kasus yang menjerat Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Ia pun menyerahkan proses penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih dalam proses praduga tak bersalah. Kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku, yaitu kepada aparat penegak hukum," jelas Supratman.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal terkait dengan hal tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung Atas Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana karena Gagal Jalankan Program MBG