Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat untuk menghindari praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Prinsipnya, kita adalah negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kasus yang menjerat Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Ia pun menyerahkan proses penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih dalam proses praduga tak bersalah. Kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku, yaitu kepada aparat penegak hukum," jelas Supratman.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal terkait dengan hal tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?