Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LV selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LV sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," pungkasnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?