Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LV selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LV sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri