Penahanan Tersangka dalam KUHAP Baru: Momentum dan Mekanisme Perubahan Status
Aturan mengenai penahanan tersangka (TSK) pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dalam sistem hukum baru ini, jika tersangka tidak ditahan, penyidik tetap menjalankan proses hukum tanpa pengekangan fisik selama tersangka bersikap kooperatif.
Namun, tersangka yang tidak ditahan saat penyidikan dapat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi pada Tahap II, yaitu saat penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Hakim juga memiliki kewenangan untuk menahan tersangka ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada tahap pemeriksaan sidang.
Berikut rincian momentum dan mekanisme perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan berdasarkan tahapannya:
1. Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Tersangka yang awalnya tidak ditahan oleh penyidik dapat menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri