Penahanan Tersangka dalam KUHAP Baru: Momentum dan Mekanisme Perubahan Status
Aturan mengenai penahanan tersangka (TSK) pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dalam sistem hukum baru ini, jika tersangka tidak ditahan, penyidik tetap menjalankan proses hukum tanpa pengekangan fisik selama tersangka bersikap kooperatif.
Namun, tersangka yang tidak ditahan saat penyidikan dapat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi pada Tahap II, yaitu saat penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Hakim juga memiliki kewenangan untuk menahan tersangka ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada tahap pemeriksaan sidang.
Berikut rincian momentum dan mekanisme perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan berdasarkan tahapannya:
1. Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Tersangka yang awalnya tidak ditahan oleh penyidik dapat menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?