Penahanan Tersangka dalam KUHAP Baru: Momentum dan Mekanisme Perubahan Status
Aturan mengenai penahanan tersangka (TSK) pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dalam sistem hukum baru ini, jika tersangka tidak ditahan, penyidik tetap menjalankan proses hukum tanpa pengekangan fisik selama tersangka bersikap kooperatif.
Namun, tersangka yang tidak ditahan saat penyidikan dapat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi pada Tahap II, yaitu saat penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Hakim juga memiliki kewenangan untuk menahan tersangka ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada tahap pemeriksaan sidang.
Berikut rincian momentum dan mekanisme perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan berdasarkan tahapannya:
1. Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Tersangka yang awalnya tidak ditahan oleh penyidik dapat menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Prabowo Peringatkan Pejabat Antikorupsi, Mantan Kepala BGN Tersangka Kasus MBG
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung Atas Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana karena Gagal Jalankan Program MBG