2. Alasan Subjektif JPU
Jaksa Penuntut Umum memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan.
3. Perubahan Status Ditahan oleh JPU (Tahap II)
JPU belum dapat menahan tersangka tepat pada hari surat P-21 diterbitkan. Kewenangan menahan baru berlaku saat penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan (Proses Tahap II).
Alasan hukumnya, meskipun penyidik menganggap tersangka kooperatif sehingga tidak ditahan, JPU dapat menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) jika ditemukan bukti konkret bahwa tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 100 ayat (5), seperti mencoba merusak bukti baru atau mempersulit proses pelimpahan.
4. Perubahan Status Ditahan oleh Hakim (Tahap Persidangan)
Setelah perkara diregistrasi di pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa (TDW). Hakim dapat mengeluarkan penetapan penahanan pada sidang pertama, selama proses persidangan, hingga menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Alasan hukumnya, jika terdakwa yang awalnya bebas menunjukkan sikap tidak kooperatif di ruang sidang, seperti memberikan keterangan palsu, berbelit-belit, atau mangkir dari jadwal sidang, maka majelis hakim atas kewenangannya atau atas permohonan JPU akan mengubah statusnya menjadi ditahan.
5. Dugaan Gangguan terhadap Saksi atau Korban
Terdakwa diduga akan mengganggu saksi, saksi korban, atau pihak lain yang terkait dengan perkara.
Ilustrasi Hukum: Gangguan terhadap Saksi atau Korban
- Menghubungi saksi atau korban untuk mencabut laporan atau memberikan ancaman.
- Mendatangi atau menemui korban secara langsung.
- Menyebarkan data pribadi saksi atau korban di media sosial untuk memicu perundungan daring.
- Memberikan atau menjanjikan barang berharga kepada saksi agar mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?