UAS Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Abdul Wahid di Sidang Korupsi Pemerasan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 06:50 WIB
UAS Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Abdul Wahid di Sidang Korupsi Pemerasan

Terkait dugaan penyerahan uang tahap selanjutnya sebesar Rp450 juta, keterangan saksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu. Istri Marjani yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa Marjani berada di Pelalawan saat waktu penyerahan uang yang disebut-sebut, dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, waktu penyerahan uang diduga terjadi pada pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. Fakta ini dinilai mustahil terjadi.

Saksi Rafi'i juga menguatkan bahwa pada rentang waktu Magrib hingga pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat keberadaan Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Hal senada disampaikan Tata Maulana yang menyebut dirinya masih bersama Marjani hingga pukul 20.00 WIB. "Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat," ucap Kemal.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Riau

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini terjadi pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas.

JPU KPK mengungkap praktik ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat tersebut, para pejabat diminta patuh dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemprov Riau menetapkan pergeseran anggaran 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran 2,5 persen dari anggaran, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat terpaksa menyetujui karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan bertahap: tahap pertama Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Halaman:

Komentar