UAS Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Abdul Wahid di Sidang Korupsi Pemerasan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 06:50 WIB
UAS Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Abdul Wahid di Sidang Korupsi Pemerasan

Ustaz Abdul Somad (UAS) Hari Ini Bersaksi untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Sidang Korupsi

MULTAQOMEDIA.COM - Ustaz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Kehadiran UAS ini menjadi sorotan publik dalam persidangan yang terus bergulir.

Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif ini beragendakan pemeriksaan saksi a de charge dari pihak terdakwa. Saksi a de charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, membenarkan rencana kehadiran UAS tersebut. "Iya," ucapnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026) malam.

Saksi Sebelumnya Melemahkan Dakwaan Jaksa

Pada sidang sebelumnya, pihak Abdul Wahid telah menghadirkan saksi meringankan lainnya, yaitu Tata Maulana (orang dekat Abdul Wahid) dan Rafi'i (eks ajudan). Menurut Kemal Shahab, keterangan para saksi ini mengungkap fakta yang semakin melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu fakta penting adalah para saksi menyatakan tidak pernah terjadi penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani, seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. "Saksi Tata Maulana dan Rafi'i menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M Nursalam masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini membantah klaim penyerahan uang di ruangan tersebut," jelas Kemal.

Selain itu, terungkap fakta pemecatan eks ajudan bernama Dahari. Pemecatan ini dipicu kemarahan Abdul Wahid karena Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, sebesar Rp200 juta kepada pejabat Forkopimda.

Kejanggalan Waktu Penyerahan Uang Rp450 Juta


Halaman:

Komentar