"Itu menunjukkan bahwa enggak ada alasan kalau seandainya dikhawatirkan melarikan diri. Nah, pencekalan itu sampai sekarang belum jelas apakah itu masih berlaku atau tidak," kata dia.
Refly menambahkan, dalam sidang praperadilan yang diajukan, pihaknya juga memasukkan permohonan pencabutan pencekalan dalam petitum. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan target putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir pula pihak Termohon dari Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon dari Kejati Jakarta.
Hakim tunggal mengarahkan agar Roy Suryo menyampaikan langsung pokok-pokok permohonan praperadilannya, didampingi tim kuasa hukum. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama 7 hari kerja.
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri