Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 02 Juli 2026 | 06:50 WIB
Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi






MULTAQOMEDIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dengan pasal berlapis terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).



Dalam persidangan, jaksa membacakan serangkaian dakwaan yang disusun secara primer (utama) dan subsider (pengganti). Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, dakwaan subsider mencakup Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.



Selain itu, Tifa juga menerima dakwaan kedua subsider, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



JPU menguraikan bahwa tindakan Dokter Tifa diduga kuat merupakan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kasus ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad menunjukkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi, khususnya tuduhan mengenai ijazah palsu.



Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa. Menanggapi hal ini, Jokowi memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan serupa yang beredar di media sosial.



"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," jelas JPU dalam persidangan.



"Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," lanjut jaksa.



Pada periode April-Mei 2025, Syarif kembali menunjukkan kepada Jokowi unggahan-unggahan yang beredar di media sosial. Total terdapat 28 unggahan yang berhasil dikumpulkan.



Dalam kesempatan yang sama, jaksa menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985.



"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tegas jaksa.



Oleh karena itu, jaksa menyimpulkan bahwa pernyataan terdakwa dalam kasus ijazah ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Pasalnya, UGM telah berkali-kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah lulusan resmi universitas tersebut.



"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," pungkas jaksa.

Komentar