Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum Sebut Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

- Kamis, 02 Juli 2026 | 14:25 WIB
Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum Sebut Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers







Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers


Jakarta, MULTAQOMEDIA.COM – Langkah hukum yang menjadikan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai kritik tajam. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum menilai tindakan ini menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Pasalnya, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.


Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa produk jurnalistik berada dalam ranah yang berbeda dan tidak seharusnya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Hal ini menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Diketahui, tayangan Rakyat Bersuara disebut jaksa dalam dakwaan terhadap Dokter Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).


“Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers,” ujar Herik dalam wawancara di Program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).


Menurut Herik, dampak dari langkah ini tidak hanya dirasakan oleh media, tetapi juga masyarakat luas. Narasumber potensial akan enggan berbicara kepada wartawan karena khawatir keterangan mereka digunakan dalam proses pidana.


“Ke depannya, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada publik melalui media. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang dan akan merusak demokrasi,” tambahnya.


Herik juga menyatakan kekecewaannya karena materi dan karya jurnalistik dimasukkan sebagai bagian dari dakwaan dalam perkara pidana tersebut.


Pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai karya jurnalistik tidak tepat dijadikan objek perkara pidana karena sudah memiliki mekanisme sengketa tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Saya tidak menanggapi kasusnya, tetapi lebih kepada status karya jurnalistik. Tidak tepat jika karya jurnalistik dijadikan objek perkara pidana karena tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu UU Pers,” ujar Firman.


Menurut Firman, jika ada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana. Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme melalui hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian oleh Dewan Pers.


“Jika ini dijadikan alat bukti pidana, harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu melalui Dewan Pers. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu,” katanya.



Halaman:

Komentar