Ia mengingatkan bahwa penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus.
“Jika mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik,” tegasnya.
Firman menambahkan, aparat penegak hukum sebenarnya masih bisa menggunakan alat bukti lain yang lebih relevan, seperti ijazah, dokumen sidang skripsi, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara.
“Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara,” sarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dengan Dewan Pers. Jika ada persoalan pemberitaan, ada mekanismenya sendiri,” ujar Firman.
Menurutnya, jika mekanisme tersebut diabaikan, masalah yang muncul bukan hanya menyangkut perlindungan pers, tetapi juga keabsahan alat bukti yang digunakan di persidangan.
“Ini menyangkut validitas alat bukti karena penilaian terhadap karya jurnalistik berada di ruang yang berbeda dan memiliki instrumen sendiri,” jelasnya.
Firman menekankan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai ruang komunikasi publik. Penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers.
“Jangan sampai menimbulkan freedom from fear. Pers adalah pengawal demokrasi dan ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Jangan sampai pers menjadi sasaran tembak dalam proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem peradilan juga membutuhkan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jika karya jurnalistik mudah dijadikan objek perkara pidana, kondisi ini berpotensi menciptakan anomali dalam kehidupan demokrasi.
“Di satu sisi kita membutuhkan pers sebagai pengawal demokrasi, tetapi di sisi lain justru ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban pidana. Ini yang harus dihindari,” pungkas Firman.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Sadis Taufik Hidayat: Terekam Pukul Kepala Yuvita dengan Golok Saat Mabuk
Novel Bamukmin Jadi Komisaris PT Hotel Indonesia Natour? Ini Fakta dan Rekam Jejaknya
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana, Pilih Jalur Hukum
Dokter Tifa Resmi Didakwa Jaksa: Pasal Berlapis Kasus Ijazah Palsu Jokowi