Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:25 WIB
Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM

Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM

MULTAQOMEDIA.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, kembali menegaskan sikap tegas organisasinya terhadap para pelaku korupsi. Menurutnya, koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar sudah selayaknya dijatuhi hukuman mati. Hal ini didasari oleh dampak kejahatan korupsi yang dinilai telah menghilangkan hak hidup banyak orang.

MUI telah lama menyuarakan penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. "MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujar Kiai Anwar melansir laman resmi MUI.

Dampak Luas Korupsi: Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial

Menurut Anwar, korupsi bukan sekadar tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Ia menilai penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar memicu kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, dan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar. "Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.

Ia menambahkan, sikap MUI mengenai hukuman mati bagi koruptor merupakan hasil kajian yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan hingga kini tetap menjadi bagian dari pandangan organisasi tersebut.


Halaman:

Komentar