Dalih HAM untuk Membela Koruptor Tidak Tepat
Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat bagi koruptor. Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat jika justru mengabaikan hak hidup masyarakat yang menjadi korban akibat praktik korupsi. Dia menyebut, para pembela koruptor sering berlindung di balik aturan HAM agar pelaku tidak dihukum.
Sementara dalam perspektif Islam, kata dia, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. "Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," tegas dia.
Prinsip Maqashid Syariah sebagai Landasan
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur itu juga menjelaskan, dalam ajaran Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama ditetapkannya syariat. Salah satu prinsip pokoknya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia. Menurutnya, praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan hak masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Selain itu, MUI juga mengajak ulama dan aparat penegak hukum memperkuat kerja sama dalam memberantas korupsi secara tegas, sekaligus mencari solusi atas persoalan sosial lain yang membebani masyarakat, termasuk maraknya pinjaman online ilegal.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri