MULTAQOMEDIA.COM – Roy Suryo resmi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi sorotan publik dan disebut sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Kasus Roy Suryo
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
Gugatan praperadilan Roy Suryo resmi didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, ia menuntut keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak yang Digugat
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Pengacara Pembawa Sial: Ciri-Ciri, Modus Eksploitasi Klien, dan Bahaya Advokat Komprador yang Merusak Keadilan
FIFA Batalkan Kartu Merah Balogun Usai Telepon Trump: Kontroversi Politik di Piala Dunia 2026
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan
Investigasi Tempo: WNA India Gaurav Srivastava Klaim Dekat CIA dan Lobi Pertahanan ke Prabowo