Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 08:25 WIB
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

MULTAQOMEDIA.COM – Roy Suryo resmi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak sah secara hukum. Putusan ini menjadi sorotan publik dan disebut sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kronologi Kasus Roy Suryo

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

Gugatan praperadilan Roy Suryo resmi didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, ia menuntut keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pihak yang Digugat

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.


Halaman:

Komentar