Dosen UGM Kirim Somasi ke Pelaku Doxxing, Begini Cara Lawan Penyebaran Data Pribadi

- Jumat, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB
Dosen UGM Kirim Somasi ke Pelaku Doxxing, Begini Cara Lawan Penyebaran Data Pribadi








MULTAQOMEDIA.COM – Kasus doxxing atau penyebaran data pribadi ramai terjadi di platform X. Sejumlah warganet menjadi korban setelah mengomentari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Salah satu korban adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. Ia memilih melawan dengan mengirimkan somasi kepada pelaku.




Tindakan Nabiyla ini menjadi contoh bagi korban doxxing lainnya. Ia mengizinkan publik untuk mengadopsi isi somasi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penyebaran data pribadi.




"Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," tulis Nabiyla di akun X-nya, dikutip Jumat (17/7).




Bermula dari Kritik terhadap Menteri PU


Sebelum menjadi korban doxxing, Nabiyla mengomentari unggahan tentang mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PU. Dalam cuitannya, ia menulis, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."




Tak lama setelah unggahan itu, ia menerima pesan WhatsApp berisi ancaman. Pengirim meminta agar cuitan tersebut dihapus dan menyertakan data pribadi Nabiyla, seperti alamat, NIK, tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawainya.




"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla di akun X.




Pelaku Disebut Mengancam Melaporkan ke Aparat


Dalam tangkapan layar yang diunggah, pengirim pesan meminta unggahan segera dihapus karena dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pengirim juga mengancam akan membawa kasus ini ke pihak berwajib jika permintaan tidak dipenuhi, dengan dalih unggahan melanggar hukum.




Nabiyla memilih tidak memenuhi ancaman tersebut. Sebaliknya, ia langsung mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya.




Nabiyla Kirim Somasi kepada Terduga Pelaku


Melalui unggahan berikutnya, Nabiyla mengonfirmasi bahwa tim kuasa hukumnya telah mengirim somasi ke nomor yang diduga mengirim ancaman. Ia juga membagikan isi somasi secara terbuka sebagai referensi bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.




"Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam. Saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait," tulisnya.




Dugaan Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi dan KUHP


Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Nabiyla menduga pelaku telah memperoleh, menggunakan, dan mengancam menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Somasi juga menyebut adanya dugaan akses ilegal terhadap telepon seluler atau sistem elektronik korban untuk mendapatkan informasi lokasi perangkat.




Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Somasi menuntut pelaku untuk menghentikan intimidasi, menghapus seluruh data pribadi korban, memberikan penjelasan cara memperoleh data, menyampaikan permintaan maaf tertulis, dan memberikan jaminan tidak mengulangi perbuatan.




Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam 3x24 jam, pihak Nabiyla akan menempuh jalur pidana, perdata, atau langkah hukum lainnya.




Nabiyla menegaskan bahwa contoh somasi ini dapat digunakan oleh siapa pun yang mengalami intimidasi serupa, meskipun tanpa didampingi firma hukum. Substansi surat dapat diadopsi dan dikirim sendiri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas data pribadi.

Komentar