Gus Haris Resmi Tersangka Korupsi Bupati Pemalang: Kumpulkan Rp1,98 Miliar hingga Jadi Perantara Makelar Perkara

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:25 WIB
Gus Haris Resmi Tersangka Korupsi Bupati Pemalang: Kumpulkan Rp1,98 Miliar hingga Jadi Perantara Makelar Perkara

Gus Haris Tersangka Korupsi Bupati Pemalang: Kumpulkan Rp1,98 Miliar hingga Jadi Perantara Makelar Perkara

MULTAQOMEDIA.COM – Nama Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) resmi menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Juli 2026.

KPK menduga Gus Haris berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang yang bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati serta terkait dengan dugaan pengurusan perkara hukum.

Selain Anom Widiyantoro dan Gus Haris, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan rekanan swasta, tetapi juga membongkar praktik percaloan perkara dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Peran Gus Haris sebagai Orang Kepercayaan Bupati Pemalang

Berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK, Gus Haris bukanlah pejabat struktural maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Meskipun tidak memiliki jabatan formal, ia memiliki posisi strategis sebagai orang kepercayaan Bupati Anom Widiyantoro.

Gus Haris diduga terlibat dalam berbagai aktivitas nonformal yang berkaitan dengan kepala daerah tersebut. Peran inilah yang kemudian menjadi perhatian penyidik karena diduga digunakan untuk menghimpun uang dari berbagai pihak untuk kepentingan pribadi bupati.

Gus Haris Diduga Kumpulkan Dana Rp1,98 Miliar

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun rekanan swasta melalui perantara Gus Haris. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler