Penghubung Bupati dengan Makelar Perkara
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gus Haris juga diduga berperan mempertemukan Bupati Anom dengan Lilik Budi Suprianto, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jalur belakang. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Penyidik mengungkapkan telah terjadi beberapa kali pertemuan antara Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik di wilayah Magelang serta Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta dana sekitar Rp2 miliar dengan dalih membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Dugaan Penyerahan Uang Muka Rp1,2 Miliar
Setelah tercapai kesepakatan, KPK menduga Bupati Anom bersama Gus Haris mulai mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Sebagian dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Lilik sebagai pembayaran awal atau uang muka. Menurut penyidik, jumlah uang yang telah diberikan mencapai Rp1,2 miliar.
Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terkait sisa dana yang diduga dijanjikan untuk menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian perkara ini.
KPK Kembangkan Penyidikan dan Telusuri Pihak Lain
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara, termasuk dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, pengumpulan dana dari rekanan swasta, hingga praktik percaloan penanganan perkara. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut berperan dalam peristiwa tersebut.
Bupati Pemalang dan Para Tersangka Resmi Ditahan
Usai terjaring OTT, Anom Widiyantoro resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Haris bersama para tersangka lainnya juga menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri