Penghubung Bupati dengan Makelar Perkara
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gus Haris juga diduga berperan mempertemukan Bupati Anom dengan Lilik Budi Suprianto, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jalur belakang. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Penyidik mengungkapkan telah terjadi beberapa kali pertemuan antara Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik di wilayah Magelang serta Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta dana sekitar Rp2 miliar dengan dalih membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Dugaan Penyerahan Uang Muka Rp1,2 Miliar
Setelah tercapai kesepakatan, KPK menduga Bupati Anom bersama Gus Haris mulai mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Sebagian dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Lilik sebagai pembayaran awal atau uang muka. Menurut penyidik, jumlah uang yang telah diberikan mencapai Rp1,2 miliar.
Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terkait sisa dana yang diduga dijanjikan untuk menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian perkara ini.
KPK Kembangkan Penyidikan dan Telusuri Pihak Lain
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara, termasuk dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, pengumpulan dana dari rekanan swasta, hingga praktik percaloan penanganan perkara. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut berperan dalam peristiwa tersebut.
Bupati Pemalang dan Para Tersangka Resmi Ditahan
Usai terjaring OTT, Anom Widiyantoro resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Haris bersama para tersangka lainnya juga menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Viral Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api: Ini Penjelasan Resmi dan Tujuan Pelatihannya
BGN Temukan Dugaan Oknum Internal dalam Penyaluran Dana 414 SPPG, Kejagung Diminta Usut Tuntas
Pilot Malaysia Airlines Tertangkap Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu di Bandara Soetta, Modus Lewati Jalur Khusus Kru Terungkap
Ferry Boboho Saksi Kunci TPPU Febrie Adriansyah: Mengaku Antar Uang Jutaan Dolar Singapura, Kini Dilindungi LPSK