10 Nakes Penghina Pasien BPJS Teridentifikasi KKI: Terancam Sanksi Berat hingga STR Dicabut

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:50 WIB
10 Nakes Penghina Pasien BPJS Teridentifikasi KKI: Terancam Sanksi Berat hingga STR Dicabut

KKI Identifikasi 10 Nakes Penghina Pasien BPJS: Terancam Sanksi Berat hingga STR Dicabut

MULTAQOMEDIA.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis yang diduga kuat memberikan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial. Kasus viral ini bermula dari unggahan keluhan Yurizal yang harus menunggu ruang perawatan selama delapan jam, namun alih-alih mendapat dukungan, ia malah menerima komentar bernada merendahkan.

Mayoritas Nakes Terlibat Berprofesi sebagai Dokter

Anggota KKI, Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang telah teridentifikasi, mayoritas berprofesi sebagai dokter. Temuan ini menjadi sorotan serius karena melibatkan tenaga medis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan empati.

"Dari hasil yang kami identifikasi ada 10 orang. Mayoritas dokter, kemudian ada dokter gigi dan perawat. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Identitas dan Latar Belakang Para Terlapor Telah Diketahui

Syahril menegaskan bahwa identitas para pemberi komentar beserta rumah sakit tempat mereka bekerja telah berhasil diidentifikasi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari Aparatur Sipil Negara (PNS), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi, hingga perawat yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta.

"Rumah sakit yang terkait sudah kami identifikasi. Ada yang berstatus PNS, PPDS, dokter umum, dokter swasta, perawat swasta, hingga dokter gigi swasta," ujarnya.

KKI Minta Organisasi Profesi dan Rumah Sakit Bertindak Proaktif

Menurut Syahril, rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya. Oleh karena itu, KKI meminta organisasi profesi dan pihak rumah sakit untuk bersikap proaktif dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik ini.

"Nanti organisasi profesi sesuai bidangnya, baik dokter maupun perawat, bersama rumah sakit tempat mereka bekerja akan melakukan penelusuran," katanya.

Ancaman Sanksi Tegas bagi Pelanggar Etik Profesi


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler