10 Nakes Penghina Pasien BPJS Teridentifikasi KKI: Terancam Sanksi Berat hingga STR Dicabut

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:50 WIB
10 Nakes Penghina Pasien BPJS Teridentifikasi KKI: Terancam Sanksi Berat hingga STR Dicabut

KKI bersama organisasi profesi akan melakukan investigasi mendalam untuk menentukan apakah tindakan para nakes tersebut termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau bahkan melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari teguran, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan etika profesi. Lebih lanjut, pelanggaran disiplin profesi diklasifikasikan menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.

Apabila pelanggaran masuk dalam kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan yang bersangkutan berpotensi besar dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Konsekuensinya sangat serius, karena penonaktifan STR otomatis akan menonaktifkan Surat Izin Praktik (SIP).

"Kalau STR dinonaktifkan, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) juga ikut dinonaktifkan. Artinya dokter tidak bisa menjalankan praktik selama masa sanksi, apakah tiga bulan, enam bulan, atau sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi," jelas Syahril.

Pegawai RSUD dr Soekardjo Mengundurkan Diri Usai Viral

Di tengah investigasi KKI, seorang pegawai administrasi pelayanan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memilih mengundurkan diri setelah diduga menjadi salah satu pihak yang mengunggah komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS tersebut.

Direktur Utama RSUD dr Soekardjo, dr Tirmadi, membenarkan bahwa NZ yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Hari ini yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya kami rekomendasikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujar Tirmadi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan karena status kepegawaian NZ berada di bawah Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui BKPSDM, sedangkan RSUD hanya menjadi tempat penugasannya. Menurut Tirmadi, NZ mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Kronologi Kasus: Dari Keluhan di Media Sosial Hingga Meninggal Dunia

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu ruang rawat inap selama delapan jam meski telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar sinis, salah satunya diduga berasal dari akun milik NZ yang menuliskan kalimat menghina terhadap Yurizal.

Kemarahan publik semakin meluas setelah keluarga mengabarkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, sekitar sepekan setelah unggahan tersebut dibuat. Meski rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan bukan berada di Tasikmalaya, jejak digital komentar yang diduga dibuat pegawai RSUD dr Soekardjo telanjur viral dan memicu kecaman luas di media sosial.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler