Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Usai Digoyang Tudingan Ijazah Palsu dari Jepang
Setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Yamaguchi Jepang, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian.
Perkembangan Permohonan Restorative Justice Rismon Sianipar
Permohonan restorative justice Rismon Sianipar diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak seminggu lalu. Pada Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan permohonannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru