Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada periode 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke UTS Insearch di Sydney, Australia, dari tahun 2004 hingga 2007. Data ini juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Perdebatan kemudian melebar pada pertanyaan mengenai status dan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia. Sebagian pihak meragukan apakah dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan
Isu ini tidak hanya berhenti di ranah diskusi publik, tetapi juga berlanjut ke meja hijau. Pada tahun 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, perkara ini tidak berujung pada putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah. Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat justru menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU, sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, yakni kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai vonis atas keabsahan ijazah Gibran. Meski proses hukum telah berakhir, perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran tidak kunjung mereda.
Polemik Ijazah vs Mekanisme Konstitusional
Sayembara terbaru dari Denny Indrayana ini kembali memanaskan suasana. Ia tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen, tetapi juga menjadikannya dasar tuntutan politik. Hal ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang dari perbincangan publik.
Namun, penting untuk membedakan antara persoalan keaslian, status, dan kesetaraan ijazah dengan persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden. Keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan faktual dan administratif yang dapat diverifikasi melalui dokumen dan keterangan lembaga berwenang. Sementara itu, pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik.
Polemik ini dipastikan akan terus menjadi sorotan dan memicu diskusi hangat di tengah masyarakat hingga tuntasnya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Artikel Terkait
Gunung Bromo Tutup Total Akibat Kebakaran Hutan: Ini Cara Refund dan Reschedule Tiket yang Mudah
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Ketahanan Pangan Bengkulu, Sita Dokumen hingga Uang Rp 4 Miliar
KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Hasil Audit BPK, Bukan Asumsi
Andika Kangen Band Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terbaru Sang Vokalis