Suhadi juga menyoroti bahwa pengajuan praperadilan yang berulang kali ini dinilai mengganggu jadwal sidang pembuktian yang telah ditentukan. Ia menambahkan, tidak adanya batasan jumlah pengajuan praperadilan saat ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan.
"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi.
"Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.
Oleh karena itu, THMP telah mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penerbitan aturan yang lebih jelas mengenai batasan pengajuan praperadilan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai informasi, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026), meskipun akhirnya ditunda.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri