MULTAQOMEDIA.COM - Tim Hukum Merah Putih (THMP) akhirnya angkat bicara terkait langkah Roy Suryo yang terus mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). THMP, yang memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya tersebut hanya membuat proses hukum semakin berlarut-larut.
Koordinator THMP, Suhadi, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai praperadilan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Namun, aturan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin untuk mengajukan praperadilan secara berulang-ulang.
"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo bertentangan dengan semangat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Bersejarah Hamas, Netanyahu Langsung Menolak: Sandiwara Perdamaian Timur Tengah yang Absurd
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp1 dari Korupsi Kuota Haji: Dakwaan Jaksa KPK Hanya Asumsi
UGM Buka Suara soal Skripsi Jokowi: Cetak Sebagian Halaman di Luar Kampus Hal Lumrah di Era 1980-an
Kronologi Terakhir Sutrimo Sebelum Meninggal: Kirim Foto Makanan dan Duduk di Depan Rumah Febrie Adriansyah