MULTAQOMEDIA.COM - Tim Hukum Merah Putih (THMP) akhirnya angkat bicara terkait langkah Roy Suryo yang terus mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). THMP, yang memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya tersebut hanya membuat proses hukum semakin berlarut-larut.
Koordinator THMP, Suhadi, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai praperadilan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Namun, aturan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin untuk mengajukan praperadilan secara berulang-ulang.
"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo bertentangan dengan semangat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri