Destry Damayanti Saat Ini Menjabat sebagai Pjs Gubernur BI
Saat ini, Destry Damayanti masih menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Pengalaman langsung dalam memimpin bank sentral ini tentu menjadi nilai tambah yang tidak dimiliki oleh kandidat lainnya. Dengan demikian, transisi kepemimpinan diharapkan dapat berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Proses Selanjutnya di DPR
Pengajuan nama tunggal Destry Damayanti ini selanjutnya akan diproses oleh DPR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum akhirnya menyetujui atau menolak calon yang diajukan oleh presiden.
Surpres Juga Mencakup Calon Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI
Tidak hanya mengusulkan calon Gubernur BI, Prabowo juga menyampaikan nama calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta calon Deputi Gubernur BI melalui Surpres yang sama. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merombak dan memperkuat jajaran pimpinan Bank Indonesia untuk periode mendatang.
Keputusan pemerintah untuk mengusulkan calon tunggal ini diharapkan dapat mempercepat proses regenerasi kepemimpinan di Bank Indonesia, sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan moneter yang telah berjalan baik selama ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri