Polisi juga telah memeriksa enam saksi dan menyita dua bukti elektronik dalam kasus ini. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
Kecaman dari Gubernur DKI dan MUI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengecam keras aksi penistaan agama ini. Ia menilai promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan kegiatan keagamaan sangat menodai kehidupan beragama di Jakarta. Pramono meminta jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara acara.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan, Slamet Sugoro, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikelompokkan sebagai penistaan agama karena telah menyinggung umat Islam.
Laporan Polisi dan Tindakan Penyelenggara
Buntut dari kejadian ini, sedikitnya lima orang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, termasuk MC Ega, pihak merek Newport, dan penyelenggara The Sounds Project. Laporan tersebut dibuat oleh advokat dari Tim Hukum Muslim, Muhammad Rizky, dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, manajemen The Sounds Project menyatakan kekecewaannya dan mengecam perilaku tersebut. Mereka mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
Artikel Terkait
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar
Dua Anggota PPPK Satpol PP Aceh Utara Diduga Ambil Rokok Saat Razia, Begini Respons Instansi
MC Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project: Pengakuan Ega Siahaan dan Peran Wanita Berinisial R
Kritik Publik Menguat: Rencana Cetak Ulang Buku Pelajaran Prabowo Dinilai Boros APBN dan Abaikan Platform BSE