Kasus Challenge Hafalan Surat Al-Quran Berhadiah Miras: 4 Orang Resmi Jadi Tersangka
MULTAQOMEDIA.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus viral challenge hafalan surat Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport, acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M telah resmi ditahan. Dari keempatnya, RES dan AK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) menyusul pendalaman terhadap manajemen The Sounds Project dan brand minuman Newport.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri