Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap peran berbeda dari setiap tersangka dalam insiden yang memicu kemarahan publik ini:
- Tersangka RES berperan sebagai pembawa acara (MC) kegiatan hiburan di depan booth Newport.
- Tersangka I dan AK merupakan pihak yang mengajukan tantangan dengan mengambil mikrofon dari RES dan menantang pengunjung dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.
- Tersangka M adalah individu yang menerima tantangan tersebut dan terekam dalam video viral saat melafalkan potongan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Proses Hukum dan Keterlibatan Ahli
Kasus yang mencuat setelah video seorang perempuan membacakan ayat suci Al-Quran beredar luas di media sosial pada Minggu (9/8/2026) ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Untuk memastikan proses hukum yang komprehensif dan akurat, polisi melibatkan berbagai pihak ahli, antara lain:
- Ahli digital forensik
- Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama
- Ahli bahasa
- Ahli hukum pidana
- Pihak berkompeten untuk memeriksa kadar alkohol dalam produk Newport
Insiden ini menjadi pengingat penting tentang batasan dalam bermedia sosial dan berinteraksi di ruang publik, khususnya terkait sensitivitas agama. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses kasus ini secara transparan dan tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri