Proses Hukum: Tersangka Ditahan di Rutan Polres Buton
Laporan korban berinisial NH ini resmi diproses oleh Polres Buton melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (7/8/2026). Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan oknum anggota Polri berinisial SO sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar, membenarkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton," kata Anwar, Rabu (12/8/2026).
Selain proses pidana, Bidang Propam Polres Buton juga turut menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Syahrio. Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan SO serta menggelar perkara untuk proses kode etik tersebut.
"Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut," jelas Anwar.
Atas perbuatannya, Syahrio dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buton Berkomitmen Proses Hukum Profesional dan Transparan
Menanggapi kasus ini, Polres Buton menegaskan komitmennya untuk memproses hukum setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, tanpa membedakan status atau jabatan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga hak korban dan tersangka serta memastikan penyidikan berjalan lancar dan objektif.
"Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Anwar.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri