Polisi Mabuk Diduga Perkosa Tetangga Dua Kali di Buton, Oknum Aipda Syahrio Resmi Ditahan

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Polisi Mabuk Diduga Perkosa Tetangga Dua Kali di Buton, Oknum Aipda Syahrio Resmi Ditahan

Kasus Oknum Polisi di Buton: Aipda Syahrio Diduga Perkosa Tetangga Saat Mabuk

MULTAQOMEDIA.COM - Seorang oknum anggota Polri berinisial SO, yang menjabat sebagai Aipda Syahrio dan bertugas sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi sebanyak dua kali dan dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Kronologi Dugaan Pemerkosaan Pertama: Modus Cari Makanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat ini bermula saat Syahrio mendatangi rumah korban pada dini hari. Pelaku menggunakan modus dengan alasan hendak mencari makanan. Perlu diketahui, korban memang berprofesi sebagai penjual makanan yang berjualan dari rumahnya.

Begitu berada di dalam rumah korban, alih-alih membeli makanan, Syahrio justru langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban yang ketakutan berusaha keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun, nahas, seorang pria yang berada di dekat lokasi kejadian juga dalam kondisi mabuk dan merasa segan kepada pelaku yang merupakan seorang polisi. Akibatnya, korban tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan.

Karena teringat anaknya yang masih berada di dalam rumah, korban akhirnya terpaksa kembali ke dalam. Pada saat itulah, Syahrio diduga memaksa korban dan melancarkan aksi pemerkosaan pertamanya pada tanggal 20 Juli 2026.

Pelaku Kembali Beraksi Tiga Hari Kemudian

Tidak berhenti di situ, tiga hari berselang atau pada dini hari, Syahrio kembali mendatangi rumah korban. Ia kembali menggunakan alasan yang sama, yakni hendak mencari makanan. Korban yang mungkin tidak menyangka akan kejadian kedua, mempersilakan Syahrio masuk.

Namun, pelaku yang kembali dalam kondisi mabuk diduga langsung memaksa korban hingga pemerkosaan kembali terjadi untuk kedua kalinya. Setelah mengalami dua kali kejadian traumatis, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan korban. "Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku," ujar Sunarton, Kamis (13/8/2026).


Halaman:

Komentar

Terpopuler