Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir

Aksi pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat. Polisi mencatat, Ahmad Al Misry melancarkan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta. Bahkan, pelaku juga diduga melakukan pencabulan saat berada di Mesir.

Sejak April 2026, Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.


Halaman:

Komentar