Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah.
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka