Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Pihak SMKN 7 Bone juga mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, namun status mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.
Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan.
Proses Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Kasus yang terjadi pada 2023 ini baru disidangkan pada 2025. Satu pelaku, yaitu siswa SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.
Martina dari P2TP2A Bone mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah. "Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari," tambahnya.
Kesimpulan: Alarm Bahaya Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Kasus kekerasan seksual di SMK Negeri 1 Bone ini menjadi alarm keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan. Terutama ketika kejahatan disamarkan dalam kegiatan yang tampak positif seperti bela diri. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap