Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Pihak SMKN 7 Bone juga mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, namun status mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.
Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan.
Proses Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Kasus yang terjadi pada 2023 ini baru disidangkan pada 2025. Satu pelaku, yaitu siswa SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.
Martina dari P2TP2A Bone mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah. "Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari," tambahnya.
Kesimpulan: Alarm Bahaya Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Kasus kekerasan seksual di SMK Negeri 1 Bone ini menjadi alarm keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan. Terutama ketika kejahatan disamarkan dalam kegiatan yang tampak positif seperti bela diri. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata