Proses Hukum Berjalan
Berikut perkembangan penyidikan kasus pemerkosaan di Makassar ini:
- HP milik pelaku yang berisi rekaman bukti telah disita penyidik.
- Istri pelaku telah diperiksa dan ditahan oleh Polrestabes Makassar.
- Suami (pelaku pemerkosaan) masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditahan.
Alita mendesak polisi untuk segera menahan dan mengusut tuntas peran suami sebagai pelaku utama. "Suami dengan sadar melakukan persetubuhan di bawah tekanan istrinya," jelasnya.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan
Kejadian tragis ini berlangsung di rumah pelaku di Barombong, Makassar pada tanggal 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri majikannya, lalu dipaksa berhubungan badan dengan sang majikan (suami) sementara aksinya direkam.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, belum memberikan konfirmasi resmi. Namun informasi yang beredar menguatkan bahwa istri pelaku telah ditahan terkait kasus kekerasan seksual dan pemerasan ini.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata