Istri di Konawe Dikhianati: Suami PPPK Nikahi Wanita Lain Usai SK, Langgar Kode Etik?

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:25 WIB
Istri di Konawe Dikhianati: Suami PPPK Nikahi Wanita Lain Usai SK, Langgar Kode Etik?

Laporan ke Polisi dan BKD Konawe Akan Dilayangkan

Merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng, NIM berniat melaporkan perbuatan AW kepada pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ia juga akan melaporkan perilaku tidak terpuji suaminya tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe.

NIM menegaskan bahwa AW telah menikahi wanita lain meski statusnya masih sebagai suaminya, sebuah tindakan yang melanggar aturan dan etika sebagai seorang PPPK.

Bantahan dari Sang Suami

Dihubungi secara terpisah, AW membantah tuduhan yang dilayangkan oleh NIM. Ia meminta mantan istrinya itu untuk berkata jujur mengenai penyebab perceraian mereka.

"Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib," kata AW, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh selama menikah dengan NIM.

Larangan Kode Etik bagi PPPK: Poligami hingga Hidup Bersama

Perilaku AW diduga kuat melanggar sejumlah larangan dalam kode etik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan informasi dari BKD DKI Jakarta, beberapa larangan utama bagi PPPK antara lain:


  • Hidup bersama dengan pria/wanita lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

  • Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.

  • Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.

  • Menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan negara.

  • Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan dari jabatan.


Halaman:

Komentar