Laporan ke Polisi dan BKD Konawe Akan Dilayangkan
Merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng, NIM berniat melaporkan perbuatan AW kepada pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ia juga akan melaporkan perilaku tidak terpuji suaminya tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe.
NIM menegaskan bahwa AW telah menikahi wanita lain meski statusnya masih sebagai suaminya, sebuah tindakan yang melanggar aturan dan etika sebagai seorang PPPK.
Bantahan dari Sang Suami
Dihubungi secara terpisah, AW membantah tuduhan yang dilayangkan oleh NIM. Ia meminta mantan istrinya itu untuk berkata jujur mengenai penyebab perceraian mereka.
"Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib," kata AW, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh selama menikah dengan NIM.
Larangan Kode Etik bagi PPPK: Poligami hingga Hidup Bersama
Perilaku AW diduga kuat melanggar sejumlah larangan dalam kode etik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan informasi dari BKD DKI Jakarta, beberapa larangan utama bagi PPPK antara lain:
- Hidup bersama dengan pria/wanita lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.
- Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
- Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
- Menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan negara.
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan dari jabatan.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap