Pernyataan Resmi TNI: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Disiplin Militer
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yaitu:
- Dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
- Pelanggaran terhadap Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
- Pelanggaran Surat Telegram Panglima TNI dan Keputusan Kasad tentang larangan hubungan di luar pernikahan dan prosedur pemberhentian.
Kolonel Widi menegaskan komitmen TNI untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan terhadap setiap prajurit yang melanggar.
Klarifikasi Metode Penjemputan
Kapendam Udayana juga meluruskan informasi yang beredar. Pengantaran Pelda Christian ke Denpom tidak dilakukan oleh anggota Denpom Kupang secara langsung, melainkan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.
Proses ini ditegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Artikel Terkait
Wamen PPPA Ungkap Pelecehan Seksual di Pengungsian Korban Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur, Viral Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Klarifikasi dan Fakta Lengkap
Istri di Konawe Dikhianati: Suami PPPK Nikahi Wanita Lain Usai SK, Langgar Kode Etik?