Berdasarkan pengaduan orang tua, kejahatan seksual ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang lama, sehingga korban mencapai belasan anak. Informasi sementara menyebutkan rentang kejadian dari Juni 2025 hingga Januari 2026, meskipun kepastian teknisnya masih dalam penyelidikan Polres Tangsel.
Korban Didampingi, Pelaku Sudah Dirumahkan
UPTD PPA Tangsel saat ini memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berjalan. Sementara itu, oknum guru berinisial Y telah resmi dirumahkan oleh pihak sekolah melalui surat pernyataan Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.
Surat tersebut menyatakan bahwa guru Y dirumahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan.
Tri Purwanto menegaskan komitmen pihaknya untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. "Kami ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak," ucapnya.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata