Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi doa keselamatan dan menjamin keamanan mereka. Pada momen itulah pelecehan seksual terjadi.
Yang disayangkan, petinggi ponpes tersebut justru diduga mengintimidasi para santrinya dengan memaksa melakukan sumpah "nyatoq". Sumpah ini diyakini akan mendatangkan hal-hal mistis jika berbohong, sehingga memberi tekanan psikis berat, terutama pada korban yang masih di bawah umur.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang korban. Joko Jumadi menyatakan keyakinannya bahwa Polres Lombok Tengah akan segera menuntaskan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren ini.
BKBH Unram menjamin kerahasiaan identitas korban dan mendukung proses hukum yang berjalan. Masyarakat diharapkan mendukung korban untuk berbicara dan tidak menyalahkan mereka.
Artikel Terkait
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Laporan ke Polisi
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Hercules Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis
Wamen PPPA Ungkap Pelecehan Seksual di Pengungsian Korban Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur, Viral Dikejar Massa: Kronologi Lengkap