Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi doa keselamatan dan menjamin keamanan mereka. Pada momen itulah pelecehan seksual terjadi.
Yang disayangkan, petinggi ponpes tersebut justru diduga mengintimidasi para santrinya dengan memaksa melakukan sumpah "nyatoq". Sumpah ini diyakini akan mendatangkan hal-hal mistis jika berbohong, sehingga memberi tekanan psikis berat, terutama pada korban yang masih di bawah umur.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang korban. Joko Jumadi menyatakan keyakinannya bahwa Polres Lombok Tengah akan segera menuntaskan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren ini.
BKBH Unram menjamin kerahasiaan identitas korban dan mendukung proses hukum yang berjalan. Masyarakat diharapkan mendukung korban untuk berbicara dan tidak menyalahkan mereka.
Artikel Terkait
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Kronologi Lengkap & Pengakuan Keluarga
Oknum TNI Aniaya Driver Online di Serpong, Pistol Ternyata Mainan: Kronologi Lengkap
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Kronologi & Pernyataan Kapolrestabes
Chat Viral Saksi Mata Reyhan Bacok Fara di UIN Suska Riau: Kronologi & Motif