Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi doa keselamatan dan menjamin keamanan mereka. Pada momen itulah pelecehan seksual terjadi.
Yang disayangkan, petinggi ponpes tersebut justru diduga mengintimidasi para santrinya dengan memaksa melakukan sumpah "nyatoq". Sumpah ini diyakini akan mendatangkan hal-hal mistis jika berbohong, sehingga memberi tekanan psikis berat, terutama pada korban yang masih di bawah umur.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga orang korban. Joko Jumadi menyatakan keyakinannya bahwa Polres Lombok Tengah akan segera menuntaskan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren ini.
BKBH Unram menjamin kerahasiaan identitas korban dan mendukung proses hukum yang berjalan. Masyarakat diharapkan mendukung korban untuk berbicara dan tidak menyalahkan mereka.
Artikel Terkait
Peluru Nyasar TNI di Padang: Mahasiswi UNP dan Warga Sipil Jadi Korban Latihan Militer
Pesawat Militer AS Terbang di Langit Padang, TNI AU Buka Suara Soal Misi Sebenarnya
Pesawat Militer AS Terdeteksi Terbang di Perairan Barat Padang, Sumatera Barat
Ibu Muda Tewas di Hotel Muara Enim, Mantan Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan