Bekapan dengan bantal yang dimaksudkan agar anaknya diam justru berakibat fatal. Korban MA kehabisan napas dan meninggal dunia. Usai insiden, pelaku sempat membawa jenazah anaknya ke tempat tidur dan menidurkannya dalam posisi memeluk guling, seolah-olah sedang tertidur.
Pelaku Laporkan Diri ke Polsek Subang
Setelah itu, KN dengan tenang pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh anaknya secara tidak sengaja. Petugas yang mendatangi TKP kemudian menemukan jenazah MA sesuai pengakuan ibunya.
Saat kejadian, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil (7, 6, dan 5 tahun), sementara suami bekerja di luar kota.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku KN terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Aiptu Nenden.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya mengelola emosi dan stres dalam pengasuhan anak, terutama dalam situasi rumah tangga yang tidak harmonis.
Artikel Terkait
Bentrokan TNI dan Polri di Mappi Papua: Kronologi Lengkap & Penyebab Awal Geber Gas Motor
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Hasil Sidang Etik
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi Lengkap, TKA China Aniaya Pekerja Lokal