Bekapan dengan bantal yang dimaksudkan agar anaknya diam justru berakibat fatal. Korban MA kehabisan napas dan meninggal dunia. Usai insiden, pelaku sempat membawa jenazah anaknya ke tempat tidur dan menidurkannya dalam posisi memeluk guling, seolah-olah sedang tertidur.
Pelaku Laporkan Diri ke Polsek Subang
Setelah itu, KN dengan tenang pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh anaknya secara tidak sengaja. Petugas yang mendatangi TKP kemudian menemukan jenazah MA sesuai pengakuan ibunya.
Saat kejadian, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil (7, 6, dan 5 tahun), sementara suami bekerja di luar kota.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku KN terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Aiptu Nenden.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya mengelola emosi dan stres dalam pengasuhan anak, terutama dalam situasi rumah tangga yang tidak harmonis.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata