Korban Pengeroyokan di Sumbawa Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus Rofinus Kaka
SUMBawa, NTB - Sebuah perkembangan hukum yang tidak terduga terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Rofinus Kaka (50), warga Kelurahan Brang Biji, yang awalnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sumbawa.
Kronologi Penetapan Tersangka yang Mengejutkan
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Rofinus Kaka dipanggil ke Polres Sumbawa. Keluarganya mengira pemanggilan itu terkait laporan penganiayaan yang mereka ajukan sebelumnya.
Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Saat tiba di Polres, Rofinus langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel," ujar Febi, anak kandung Rofinus, seperti dikutip dari akun Instagram @feedgramindo.
Dasar Hukum dan Surat Penetapan Tersangka
Keluarga menunjukkan bukti Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat itu, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata