Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:25 WIB
Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap

Selain di semak-semak, para tersangka juga melakukan tindakan pemerkosaan di belakang sebuah sekolah secara bergantian. Korban diajak ke SMP 6 yang terletak di Desa Panggung dan kemudian dibawa ke area belakang sekolah.

Tak berhenti di situ, pemerkosaan juga terjadi di salah satu rumah tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di lokasi ini, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing dan kemudian digilir oleh 10 orang pelaku.

"Korban oleh tersangka lainnya dicekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing. Yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ujar Kapolres.

Proses Hukum dan Penangkapan

Akibat trauma berat yang dialami, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap 7 orang tersangka pada 30 Juni 2026. Dua tersangka tambahan ditangkap pada 2 Juli 2026, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap 15 tersangka lainnya yang masih buron. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 setel pakaian milik korban.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka dinyatakan turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Hartono.


Halaman:

Komentar