Penyebab Kematian Brigadir Eko Winarno Terungkap: 5 Oknum Polisi Jambi Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Penyebab Kematian Brigadir Eko Winarno Terungkap: 5 Oknum Polisi Jambi Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan

Penyebab Kematian Brigadir Eko Winarno Akhirnya Terungkap: Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Jambi

Kasus kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan, melainkan menjadi korban pembunuhan yang didalangi oleh sesama anggota kepolisian.

Sebanyak lima oknum anggota Polres Tanjung Jabung Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pengungkapan ini menjadi sorotan publik setelah keluarga korban menolak versi awal yang disampaikan kepolisian setempat.

Kronologi Awal: Versi Jatuh yang Menuai Kecurigaan

Awalnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyatakan Brigadir Eko Winarno meninggal dunia akibat terjatuh di kos-kosannya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Namun, pernyataan tersebut langsung menuai protes dari pihak keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dan meminta dilakukan otopsi.

Seiring meluasnya sorotan publik, penanganan kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jambi. Hasil penyelidikan mendalam dan transparan akhirnya membongkar fakta mengejutkan: Brigadir Eko adalah korban pembunuhan yang melibatkan rekan-rekannya sendiri.

Lima Oknum Polisi Dipecat dan Ditahan

Lima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi.

Sidang KKEP memutuskan kelima tersangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi terberat pun dijatuhkan, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini