“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Komitmen Polri: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar
Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi. Penegakan disiplin dan kode etik menjadi prioritas utama untuk memastikan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Jejak Kasus Tragis yang Mengguncang Publik
Sejak awal, kasus kematian Brigadir Eko memang menyisakan banyak tanda tanya. Seorang warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB, namun tidak menyadari bahwa itu adalah pertanda tragedi. Menjelang subuh, lampu depan kos padam dan pintu kamar korban terbuka. Pagi harinya, kabar duka pun menyebar cepat.
Setelah kasus diambil alih Polda Jambi, penyidik akhirnya menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum yang bersih di tubuh kepolisian. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan hingga tuntas.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata