Hasanuddin menilai, kerumitan tersebut karena pilihan pembuktian melalui proses hukum.
"Konsekuensinya, baru dalam sejarahnya di era reformasi, mantan presiden terlibat persoalan hukum (meskipun dalam kapasitas pelapor)," terang Hasanuddin.
Padahal kata Hasanuddin, jika saja Jokowi dapat memperlihatkan ijazah aslinya kepada para pihak yang mempertanyakan, maka polemik akan berakhir.
"Polri (Bareskrim) dapat memfasilitasi atau mengundang para pihak terkait (UGM) dan para penggugat (Roy Suryo dkk) dan melibatkan saksi atau pihak independen, maka pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian," tuturnya.
"Bukan sebaliknya, proses hukum pembuktian, yang dimulai dari penyelidikan. Dan tentu saja, mengakibatkan prosesnya menjadi panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini