Hasanuddin menilai, kerumitan tersebut karena pilihan pembuktian melalui proses hukum.
"Konsekuensinya, baru dalam sejarahnya di era reformasi, mantan presiden terlibat persoalan hukum (meskipun dalam kapasitas pelapor)," terang Hasanuddin.
Padahal kata Hasanuddin, jika saja Jokowi dapat memperlihatkan ijazah aslinya kepada para pihak yang mempertanyakan, maka polemik akan berakhir.
"Polri (Bareskrim) dapat memfasilitasi atau mengundang para pihak terkait (UGM) dan para penggugat (Roy Suryo dkk) dan melibatkan saksi atau pihak independen, maka pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian," tuturnya.
"Bukan sebaliknya, proses hukum pembuktian, yang dimulai dari penyelidikan. Dan tentu saja, mengakibatkan prosesnya menjadi panjang dan menimbulkan berbagai spekulasi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU