Ikrar mengaku pernah mendengar pengakuan langsung dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Saat itu, Setya Novanto yang menjabat ketua DPR tersandung kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.
Namun, kata Ikrar, Agus Rahardjo menolak menghentikannya karena KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," kata Ikrar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq