Ikrar mengaku pernah mendengar pengakuan langsung dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Saat itu, Setya Novanto yang menjabat ketua DPR tersandung kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.
Namun, kata Ikrar, Agus Rahardjo menolak menghentikannya karena KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," kata Ikrar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik