Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Diduga Cari Muka ke Prabowo

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Diduga Cari Muka ke Prabowo


MULTAQOMEDIA.COM -
Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya menanggapi serius pengunduran diri Anggota Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati.

Ada dua kecurigan Fadhli dari langkah MKD menolak pengunduran diri Sara. "Pertama, yaitu MKD itu sendiri, bisa jadi ada orang-orang di MKD yang ingin menjilat kepada Presiden dengan tidak mengabulkan pengunduran diri Sara," tegas Fadhli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kedua, dari internal Partai Gerindra yang juga ingin mencari 'kredit point' dari Prabowo yang merupakan Ketum Gerindra. "Sehingga memberikan masukkan yang menurut saya justru membuat Sara dan Partai Gerindra seperti menjilat air ludahnya sendiri," ucap dia.

Padahal, kata dia, pengunduran diri Sara banyak mendapat respons positif oleh publik dan memiliki Partai Gerindra mendapat coat-tail effect atau efek ekor jas.

"⁠Pengunduran diri Sara, saya kira harus dianggap serius oleh MKD. Apalagi Sara sudah menyampaikan Press Conference di depan publik, alasan beliau mundur cukup jelas dan tidak ada tekanan bahkan dari pamannya (Prabowo) sekalipun," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan anggota DPR periode 2024-2029, sehingga status keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tidak lagi nonaktif.

"MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Adapun keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah MKD DPR melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Ia menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sumber: inilah

Komentar