“Ijazah asli mesti jadi syarat wajib nyapres, nyaleg, pilkada. Jangan cuma foto copy plus legalisir. Saat daftar ke KPU, pihak kampus calon bersangkutan hadirkan juga untuk memverifikasi keaslian ijazah,” tegas Adi kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.
Seiring sengkarut yang tak kunjung mereda, muncul dorongan agar aturan pencalonan pejabat publik diperketat, khususnya terkait verifikasi dokumen pendidikan.
Ia menilai langkah itu hanya bisa berjalan bila aturan hukum ikut disesuaikan. Karena itu, ia menyarankan agar ketentuan verifikasi ijazah asli dimasukkan dalam rencana perubahan regulasi pemilu ke depan.
“Masukkan aturan begini ke revisi UU Pemilu/pilkada. Berani kagak?” ujarnya menantang para pembuat undang-undang.
Adi berharap perbaikan sistem pembuktian dokumen pendidikan bisa menutup celah polemik yang tidak hanya menguras energi publik, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi dan integritas pejabat negara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini