Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo

- Selasa, 06 Januari 2026 | 11:00 WIB
Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo

Evaluasi Pilkada Langsung: Biaya Tinggi dan Potensi Korupsi

Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya angka korupsi di tingkat daerah.

Biaya politik membengkak karena sistem langsung menuntut calon mengeluarkan anggaran masif untuk membangun popularitas melalui kampanye terbuka. Pengeluaran ini mencakup biaya logistik alat peraga, iklan media, operasional saksi di ribuan TPS, hingga praktik "mahar politik" untuk mendapatkan dukungan partai. Maraknya politik uang (money politics) juga menjadi faktor yang mengubah kompetisi menjadi adu kekuatan modal.

Argumen efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong revisi mekanisme pemilihan ini.

Kilas Balik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia

Sistem pilkada langsung oleh rakyat secara resmi pertama kali digelar pada 2005. Landasan hukumnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah mekanisme pemilihan dari sistem perwakilan DPRD menjadi langsung oleh pemilih.

Undang-undang tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004. Beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen tercatat sebagai pelaksana pilkada langsung pertama.

Meski dinilai sebagai tonggak demokratisasi yang memperkuat legitimasi kepala daerah, sistem pilkada langsung juga membawa tantangan kompleks, termasuk biaya politik tinggi dan potensi konflik sosial, yang kini menjadi bahan evaluasi.


Halaman:

Komentar