PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Instruksi Langsung dari Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan perwujudan dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Isinya jelas: melarang keras setiap kader untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tegas Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Komitmen PDIP dalam Pemberantasan Korupsi
Surat edaran ini sekaligus menegaskan komitmen PDIP untuk tidak membolehkan nama partai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Partai menegaskan bahwa korupsi tidak boleh terjadi dalam perjuangan menegakkan demokrasi dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik